Kamis, 30 April 2009

Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa

Korupsi di Indonesia memang dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Negara dengan 200 juta penduduk ini, pada tahun 2004 tercatat sebagai negara ke-5 terkorup di dunia dari 146 negara. Peringkat yang baru dikeluarkan oleh transparansi internasional tersebut menunjukkan bahwa Indonesia satu tingkat lebih buruk dari peringkat tahun lalu.

Sekilas inilah kebijakan-kebijakan yang digulirkan pemerintahan Soekarno hingga pemerintahan putrinya :

Pemerintahan Soekarno (1945-1966)
1956-1957: Gerakan antikorupsi dipimpin Kolonel Zulkifli Lubis, wakil Kepala Staf Angkatan Darat. Kampanye antikorupsi, memberantas orang-orang yang dianggap "tak tersentuh" dan kebal hukum, baik di kalangan politisi, pengusaha, dan pejabat. Zulkifli bekerja sama dengan Jaksa Agung Suprapto dan melibatkan pemuda-pemuda eks tentara pelajar. Konon, alasan Zulkifli waktu itu, aparat hukum tidak berjalan dan tidak berfungsi, sehingga ia harus bertindak dengan caranya sendiri dengan membentuk "pasukan khusus". Pada masa itu juga dikeluarkan Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957. Dalam aturan itu muncul istilah korupsi. Peraturan ini dibuat karena Kitab Undang Undang Hukum Pidana dianggap tidak mampu menanggulangi meluasnya praktek korupsi ketika itu.


Pemerintahan Soeharto (1967-1998)
1967: Sebagai penjabat Presiden waktu itu, Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 228 tahun 1967 untuk membentuk Tim Pemberantasan Korupsi.

1970: Dibentuk Komisi Empat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 1970. Komisi ini bertugas meneliti dan mengkaji kebijakan dan hasil yang dicapai dalam pemberantasan korupsi.

1971: Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 3 Tahun 1971.

1977: Pemerintah mencanangkan Operasi Tertib (Opstib) yang berlanjut dengan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 1977 tentang pembentukan Tim Operasi Tertib. Tim itu untuk meningkatkan daya dan hasil guna serta meningkatkan kewibawaan aparatur pemerintah dan mengikis habis praktek-praktek penyelewengan dalam segala bentuk

1980:
1. Pemerintah dan DPR menghasilkan Undang Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Menurut undang undang itu, baik pemberi maupun penerima bisa didakwa melakukan kejahatan.

2.Pemerintah mengeluarkan peraturan tentang Displin Pegawai Negeri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 30 tahun 1980.

Pemerintahan B.J. Habibie (1998-1999)
1998:
1. Sidang umum MPR menghasilkan salah satu ketetapan yang secara tegas menuntut lahirnya pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) . Ketetapan itu tertuang dalam Tap MPR No XI/MPR/1998.

2. Pemerintah dan DPR menghasilkan Undang Undang Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

1999:
Pemerintah dan DPR menghasilkan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai penyempurnaan UU No 3 tahun 1971.


Pemerintahan Abdurrahman "Gus Dur" Wahid (1999-2001)
1999:
1. Berdasarkan Keputusan Presiden No 127 tahun 1999, pemerintah membentuk Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara.

2. Terbitnya surat Keputusan Presiden tanggal 13 Oktober 1999 tentang pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara berdasarkan standar pemeriksaan yang telah ditetapkan.

2000:
1. Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 2000 tanggal 10 Maret 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional

2.Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdiri yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2000. Tim Gabungan ini merupakan cikal bakal dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

3. Terbitnya surat keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM tanggal 7 Juli 2000 untuk menetapkan pembentukan tim persiapan Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diamanatkan UU No 31 tahun 1999.


Pemerintahan Megawati Soekarnoputri (2001-sekarang)
2001:
1. Pemerintah dan DPR mengeluarkan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terpaksa dibubarkan karena adanya putusan hak uji materiil Mahkamah Agung.

2002:
Pemerintah dan DPR mengeluarkan Undang Undang No 30 tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diisyaratkan, pembentukan komisi itu satu tahun setelah terbentuknya undang-undang.

2003:
1. Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden No 73 tahun 2003 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanggal 21 September 2003. Hasil panitia seleksi, diperoleh 10 nama dan diserahkan ke Presiden pada tanggal 6 Desember 2003. Dari 10 nama itu, DPR memilih lima sebagai pimpinan Komisi.
2. DPR pada tanggal 19 Desember 2003 mengesahkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi hasil pilihan anggota Komisi Hukum DPR.

3. Indonesia yang diwakili Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menandatangani Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi di New York, Kamis 18 Desember 2003.

Koran Tempo, Senin, 25 Oktober 2004 | 14:54 WIB

1 komentar:

  1. Selamatkan Indonesia tercinta dari Kekejaman Korupsi Bro...
    Dg brbagai bentuk dan dinamikanya ..tetaplah indonesia kebanggaan Q

    BalasHapus

Bunga Kristal

Namanya Bunga Kristal, Cantik, indah juga mahal..bukan bunga murahan, bukan bunga di tepi jalan, bukan bunga liar.
Tidak semua orang bisa menyentuhnya, apalagi memilikinya..
Sayangnya..ia mudah pecah jika terjatuh. ia yang selalu terpekur di dalam Vas keramik yang keras. Hanya bisa mengintip dunia dari lubang kunci, seraya berteriak dalam hati ," Aku ingin bebas memilih bahagiaku..."
Suatu ketika ia melihat bunga rumput di antara ilalang, lincah bebas, tegar, kuat, tidak takut terjatuh & kotor.. Tawanya lucu tatapan matanya nakal. ia menarik sangat menawan indah..Meski tanpa vas keramik.
Itu yang membuat Bunga kristal jatuh hati. Hati mereka terpaut, meski terbatasi vas keramik. Bunga rumput mengajarinya tentang Angin, tentang Hujan, petir, matahari, bulan, tentang apapun..juga tentang langit yang tidak selalu berwarna biru segar..
Pagi Itu Bunga kristal menggeliat hebat, mengambil nafas panjang dan mendorong tubuhnya sekuat tenaga.. dan oh..! vas keramik itu berguling terjatuh menghantam tanah..hancur.. bunga kristal tersungkur melihat sekujur tubuhnya yang retak seraya memunguti pecahan daunnya yang terserak, ia berdiri dan berjalan meninggalkan vas keramik yang angkuh. lalu menghempaskan badannya di antara ilalang. Memandan Bunga Rumput yang berdiri di depannya. Matanya mengerling manja & nakal, namun bersahaja, kristal mendekat mendekap erat bunga rumput dan mendekatkan bibirnya tepat di telinga bunga rumput..lalu berbisik.. " ajari aku tentang hidup...aku memilih mu Sayang.."

bunga kristal
12:31 WIB
14 agustus 2009



Wajah

Wahai manusia-manusia dengan wajah rupawan, masihkah kau merasa bangga dengan apa yang kau miliki sekarang? Tidakkah kau sadar bahwa kecantikan dan ketampananmu itu hanya beberapa milimeter dari tulang belulangmu?! dan dalam hitungan detik, Dia bisa mengambil keindahanmu,menjadikanmu buruk rupa slamanya. Wahai manusia-manusia angkuh, para hartawan dan kuasawan, apa yang bisa kau banggakan dari secuil nikmat yang dititipkan kepadamu?! Bila tanpaNya kau hanya sebuah raga tak bernyawa, apakah masih pantas dirimu disebut HEBAT?! http://dunia-cita.blogspot.com/