Kamis, 30 April 2009

Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa

Korupsi di Indonesia memang dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Negara dengan 200 juta penduduk ini, pada tahun 2004 tercatat sebagai negara ke-5 terkorup di dunia dari 146 negara. Peringkat yang baru dikeluarkan oleh transparansi internasional tersebut menunjukkan bahwa Indonesia satu tingkat lebih buruk dari peringkat tahun lalu.

Sekilas inilah kebijakan-kebijakan yang digulirkan pemerintahan Soekarno hingga pemerintahan putrinya :

Pemerintahan Soekarno (1945-1966)
1956-1957: Gerakan antikorupsi dipimpin Kolonel Zulkifli Lubis, wakil Kepala Staf Angkatan Darat. Kampanye antikorupsi, memberantas orang-orang yang dianggap "tak tersentuh" dan kebal hukum, baik di kalangan politisi, pengusaha, dan pejabat. Zulkifli bekerja sama dengan Jaksa Agung Suprapto dan melibatkan pemuda-pemuda eks tentara pelajar. Konon, alasan Zulkifli waktu itu, aparat hukum tidak berjalan dan tidak berfungsi, sehingga ia harus bertindak dengan caranya sendiri dengan membentuk "pasukan khusus". Pada masa itu juga dikeluarkan Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957. Dalam aturan itu muncul istilah korupsi. Peraturan ini dibuat karena Kitab Undang Undang Hukum Pidana dianggap tidak mampu menanggulangi meluasnya praktek korupsi ketika itu.


Pemerintahan Soeharto (1967-1998)
1967: Sebagai penjabat Presiden waktu itu, Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 228 tahun 1967 untuk membentuk Tim Pemberantasan Korupsi.

1970: Dibentuk Komisi Empat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 1970. Komisi ini bertugas meneliti dan mengkaji kebijakan dan hasil yang dicapai dalam pemberantasan korupsi.

1971: Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 3 Tahun 1971.

1977: Pemerintah mencanangkan Operasi Tertib (Opstib) yang berlanjut dengan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 1977 tentang pembentukan Tim Operasi Tertib. Tim itu untuk meningkatkan daya dan hasil guna serta meningkatkan kewibawaan aparatur pemerintah dan mengikis habis praktek-praktek penyelewengan dalam segala bentuk

1980:
1. Pemerintah dan DPR menghasilkan Undang Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Menurut undang undang itu, baik pemberi maupun penerima bisa didakwa melakukan kejahatan.

2.Pemerintah mengeluarkan peraturan tentang Displin Pegawai Negeri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 30 tahun 1980.

Pemerintahan B.J. Habibie (1998-1999)
1998:
1. Sidang umum MPR menghasilkan salah satu ketetapan yang secara tegas menuntut lahirnya pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) . Ketetapan itu tertuang dalam Tap MPR No XI/MPR/1998.

2. Pemerintah dan DPR menghasilkan Undang Undang Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

1999:
Pemerintah dan DPR menghasilkan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai penyempurnaan UU No 3 tahun 1971.


Pemerintahan Abdurrahman "Gus Dur" Wahid (1999-2001)
1999:
1. Berdasarkan Keputusan Presiden No 127 tahun 1999, pemerintah membentuk Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara.

2. Terbitnya surat Keputusan Presiden tanggal 13 Oktober 1999 tentang pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara berdasarkan standar pemeriksaan yang telah ditetapkan.

2000:
1. Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 2000 tanggal 10 Maret 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional

2.Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdiri yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2000. Tim Gabungan ini merupakan cikal bakal dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

3. Terbitnya surat keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM tanggal 7 Juli 2000 untuk menetapkan pembentukan tim persiapan Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diamanatkan UU No 31 tahun 1999.


Pemerintahan Megawati Soekarnoputri (2001-sekarang)
2001:
1. Pemerintah dan DPR mengeluarkan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terpaksa dibubarkan karena adanya putusan hak uji materiil Mahkamah Agung.

2002:
Pemerintah dan DPR mengeluarkan Undang Undang No 30 tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diisyaratkan, pembentukan komisi itu satu tahun setelah terbentuknya undang-undang.

2003:
1. Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden No 73 tahun 2003 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanggal 21 September 2003. Hasil panitia seleksi, diperoleh 10 nama dan diserahkan ke Presiden pada tanggal 6 Desember 2003. Dari 10 nama itu, DPR memilih lima sebagai pimpinan Komisi.
2. DPR pada tanggal 19 Desember 2003 mengesahkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi hasil pilihan anggota Komisi Hukum DPR.

3. Indonesia yang diwakili Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menandatangani Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi di New York, Kamis 18 Desember 2003.

Koran Tempo, Senin, 25 Oktober 2004 | 14:54 WIB

Sign by Danasoft - Get Your Free Sign

Selasa, 28 April 2009

Potong Honor, Contoh Jelek

SUMBER - Pemotongan honor bagi tenaga honorer di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), tampaknya terjadi secara merata. Jika belum lama ini tenaga honorer pengangkut sampah mengaku hanya mendapat honor Rp500 ribu, kali ini ada yang mendapat honor lebih kecil. Padahal honor sebenarnya yang mesti mereka terima sebesar Rp750 ribu.

Seorang pengangkut gerobak sampah di wilayah Cirebon bagian tengah, mengaku, selama sebulan dirinya hanya mendapat honor dari pemerintah daerah sebesar Rp450 ribu. "Sebulan saya hanya dapat honor dari kantor (DCKTR, red) sebesar Rp450 ribu, itu pun sebenarnya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, dari warga yang selama ini diambil sampahnya kadangkala memberikan uang kepadanya sekitar Rp200 ribu per bulan," ujar pria yang namanya enggan dikorankan.

Pria berperawakan sedang itu mengaku bekerja mengangkut sampah sejak 6 bulan lalu. Dirinya melamar bekerja sebagai pengangkut sampah dengan waktu kerja mulai pukul 07.00 hingga sore hari.

Dirinya mengaku tidak tahu ada pemotongan. Yang ia tahu, honor tiap bulan yang diterima sebesar Rp450 ribu. Aktifis buruh, Yoyon Suharyono mengecam pememotongan honor pengangkut gerobak. Apalagi honor Rp750 ribu adalah hak yang mesti mereka terima, bukan malah memotong honor mereka yang sudah kecil.

Yoyon juga mendesak supaya potongan honor untuk segera dikembalikan, karena itu sudah menjadi hak mereka buruh pengangkut sampah, belum lagi mereka harus bergulat dengan sampah yang sebenarnya sangat riskan bagi kesehatannya.

"Kasus itu adalah contoh jelek. Mestinya dinas memberikan contoh yang baik bukan malah menyunat honor mereka. Untuk itu saya mendesak potongan honor mereka untuk segera dikembalikan," tegasnya. (abd)( di ambil dari http://www.radarcirebon.com )

Mutasi dan Promosi PNS Kab. Cirebon Sarat KKN?

PEMKAB Cirebon telah melakukan mutasi dan promosi besar-besaran dalam rangka penyesuaian PP 41 Tahun 2007. Berdasarkan pengamatan saya terhadap basis data (database) PNS dari BKD Kab. Cirebon beberapa hari lalu, dapat disimpulkan bahwa mutasi dan promosi tersebut disinyalir sangat sarat KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

Dalam manajemen sumber daya manusia yang saya pelajari, menangani PNS ada basis data yang dikenal dengan DUK (daftar urut kepangkatan, bukan daftar urut kedekatan atau daftar urut keduitan, atau juga bukan daftar urut ke... yang lainnya). Data itu antara lain menyangkut kepangkatan, jabatan, masa kerja, pendidikan formal, pendidikan penjenjangan seorang PNS yang diurutkan dari mulai yang tertinggi sampai terendah di suatu instansi atau lembaga di mana PNS bekerja.

Setiap melakukan mutasi dan promosi di kalangan PNS seharusnya berdasarkan data itu dan tidak akan lepas dari data itu. Dengan demikian, diperoleh rasa keadilan bagi semua PNS yang ada, di samping ada juga catatan lain tentang perilaku tidak tercela, misalnya.

Seseorang yang daftar urut kepangkatannya lebih tinggi seyogianya mendapat prioritas promosi terlebih dahulu sepanjang yang bersangkutan tidak mendapat catatan tercela atau dalam periode hukuman tertentu. Tetapi nyatanya mutasi dan promosi tersebut disinyalir mengesampingkan data-data dimaksud. Buktinya saya lihat masih ada PNS golongan IV/b, pendidikan formal S-2, sudah pendidikan penjenjangan tingkat II (spamen), tapi masih menduduki jabatan eselon III sampai lebih dari 10 tahun. Begitu juga ada PNS golongan IV/a, pendidikan S-1 bahkan ada yang S-2, sudah mengikuti pendidikan penjenjangan tingkat III (spama) tapi masih menduduki jabatan eselon IV. Juga ada PNS golongan III/c sudah pendidikan penjenjangan tingkat IV (adum) tapi masih jadi pelaksana.

Sementara ada PNS golonan IV/a, tapi sudah menduduki jabatan eselon II (setingkat kepala dinas atau badan), dan ada PNS golongan III/d bahkan III/c, tapi sudah menduduki jabatan eselon III (setingkat kasubdin/kabid atau camat). Ini salah satu bukti adanya indikasi KKN, dan manajemen kepegawaian yang amburadul.

Sesungguhnya mutasi dan promosi PNS adalah hak prerogatif bupati atau tim penentu jabatan/kepangkatan. Tetapi bukan berarti sekehendaknya atau seenaknya berdasarkan kekuasaan yang ada, melainkan harus didukung data dan fakta yang lengkap dan konkret seperti tersebut di atas. Sepertinya tidak cukup dengan ungkapan bahwa "mutasi adalah biasa", atau "promosi adalah kepercayaan". Karena kata-kata itu secara ilmiah agak sulit dijadikan dasar untuk mengukur indikator/tolok ukurnya, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik untuk menentukan promosi seorang PNS. Bahkan, kata-kata itu kelihatannya sengaja dipergunakan sebagai "senjata" untuk mengelabui atau menyamarkan alias mengamblangkan untuk mempromosikan seorang PNS yang melalui "jalur belakang" alias KKN. Kalau ini yang dikedepankan saya berkeyakinan karier seorang PNS itu menjadi kabur alias tidak menentu.

Ketidakjelasan karier PNS akan membuat para PNS merasa apatis, dan akan menjadi sumber menjalarnya praktik KKN. Ini sangat berbahaya bagi kelangsungan pembangunan masyarakat di Kabupaten Cirebon.

Begitu juga kepada tim advokasi pembentukan provinsi wilayah timur Cirebon mohon agar lebih mengintensifkan tugas-tugasnya.
( di ambil dari http://www.pikiran-rakyat.com )

Jumat, 10 April 2009

Mau tau berapa Gaji DPR?

Membaca email dibawah ini membuat saya jadi "terenyuh" untuk bayar pajak. Kita (pekerja dan kaum buruh) bayar pajak dengan susah payah (dari hasil keringat) untuk membayar gaji bulanan para anggota dewan yang kerjanya cuma .......

Pemilu 2009 adalah pemilu terbanyak yang melibatkan caleg atau calon legislatif, sebenarnya berapa sih gaji dari anggota DPR? Penerimaan anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori, yaitu rutin perbulan, rutin non perbulan dan sesekali. Rutin perbulan meliputi :

Gaji pokok : Rp 15.510.000
Tunjangan listrik : Rp 5. 496.000
Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000
Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000
Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000

Total : Rp 46.100.000/bulan
Total Pertahun : Rp 554.000.000

Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan nonbulanan atau nonrutin. Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni.
Gaji ke-13 :Rp 16.400.000 Dana penyerapan ( reses) :Rp 31.500.000.

Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika di total selama pertahun totalnya sekitar Rp 118.000.000.

Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu: Dana intensif pembahasan rencangan undang-undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan sebesar Rp 5.000.000/kegiatan
Dana kebijakan intensif legislative sebesar Rp 1.000.000/RUU
Jika dihitung jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun mencapai hampir 1 milyar rupiah.

Data tahun 2006 jumlah pertahun dana yang diterima anggota DPR mencapai Rp 761.000.000, dan tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000.




Woww.. pantas jika mereka mengejar kursi DPR, belum lagi dana pensiunan yang mereka dapatkan ketika tidak lagi menjabat.


enak ya, kerjanya sambil tiduran di rapat, tapi digaji ...

Padahal di Perusahaan tempat kita BEKERJA, kerja sampai pagi & tidur di kantor pula, diomelin anak - istri, gaji lembur belum tentu di bayar, he.he.he,hehe.he.he

Bunga Kristal

Namanya Bunga Kristal, Cantik, indah juga mahal..bukan bunga murahan, bukan bunga di tepi jalan, bukan bunga liar.
Tidak semua orang bisa menyentuhnya, apalagi memilikinya..
Sayangnya..ia mudah pecah jika terjatuh. ia yang selalu terpekur di dalam Vas keramik yang keras. Hanya bisa mengintip dunia dari lubang kunci, seraya berteriak dalam hati ," Aku ingin bebas memilih bahagiaku..."
Suatu ketika ia melihat bunga rumput di antara ilalang, lincah bebas, tegar, kuat, tidak takut terjatuh & kotor.. Tawanya lucu tatapan matanya nakal. ia menarik sangat menawan indah..Meski tanpa vas keramik.
Itu yang membuat Bunga kristal jatuh hati. Hati mereka terpaut, meski terbatasi vas keramik. Bunga rumput mengajarinya tentang Angin, tentang Hujan, petir, matahari, bulan, tentang apapun..juga tentang langit yang tidak selalu berwarna biru segar..
Pagi Itu Bunga kristal menggeliat hebat, mengambil nafas panjang dan mendorong tubuhnya sekuat tenaga.. dan oh..! vas keramik itu berguling terjatuh menghantam tanah..hancur.. bunga kristal tersungkur melihat sekujur tubuhnya yang retak seraya memunguti pecahan daunnya yang terserak, ia berdiri dan berjalan meninggalkan vas keramik yang angkuh. lalu menghempaskan badannya di antara ilalang. Memandan Bunga Rumput yang berdiri di depannya. Matanya mengerling manja & nakal, namun bersahaja, kristal mendekat mendekap erat bunga rumput dan mendekatkan bibirnya tepat di telinga bunga rumput..lalu berbisik.. " ajari aku tentang hidup...aku memilih mu Sayang.."

bunga kristal
12:31 WIB
14 agustus 2009



Wajah

Wahai manusia-manusia dengan wajah rupawan, masihkah kau merasa bangga dengan apa yang kau miliki sekarang? Tidakkah kau sadar bahwa kecantikan dan ketampananmu itu hanya beberapa milimeter dari tulang belulangmu?! dan dalam hitungan detik, Dia bisa mengambil keindahanmu,menjadikanmu buruk rupa slamanya. Wahai manusia-manusia angkuh, para hartawan dan kuasawan, apa yang bisa kau banggakan dari secuil nikmat yang dititipkan kepadamu?! Bila tanpaNya kau hanya sebuah raga tak bernyawa, apakah masih pantas dirimu disebut HEBAT?! http://dunia-cita.blogspot.com/